Hasil Pilpres Bisa Diketahui Pukul 16.00  

Oleh M. Akbar Fitriyan, Hs

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam Pilpres 2009 masyarakat tidak memerlukan waktu yang lama untuk mengetahui siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2009-2014 karena pemenang Pilpres 2009 akan dapat diketahui pada pukul 16.00 saat hari pelaksanaan pilpres berlangsung.

Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny JA seusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukannya terhadap Pasal 188 Ayat 2, 3; Pasal 228; dan Pasal 255 UU 42/2008 terkait pelarangan publikasi penghitungan cepat (quick count) di hari pelaksanaan pilpres. "Akibat keputusan ini, masyarakat akan tahu hasil pilpres pukul 16.00," kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/7).

Selain mengetahui siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden periode selanjutnya, hasil penghitungan cepat tersebut juga akan memperlihatkan apakah Pilpres 2009 berlangsung satu putaran atau dua putaran. Karenanya, Denny mengaku berterima kasih kepada MK yang telah mengabulkan gugatannya terhadap pasal dalam UU 10/2008 yang melarang lembaga survei memublikasikan surveinya pada saat hari pelaksanaan pilpres.

Sebelum dibatalkan oleh MK, lembaga survei dilarang memublikasikan hasil penghitungan cepatnya (quick count) pada hari pelaksanaan pilpres berlangsung. Hal ini tertuang dalam Pasal 188 Ayat 3 UU 42/2008 yang berbunyi hasil penghitungan cepat dapat diumumkan dan atau disebarluaskan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara, yang mana jika dilanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000 dan paling banyak Rp 12.000.000 sesuai dengan isi dari Pasal 228 UU 42/2008.

Selain itu, dalam Pasal 255 UU 42/2008 juga dikatakan setiap orang atau lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan dengan denda paling sedikit Rp 6.000.000 dan paling banyak Rp 18.000.000. Setelah MK mengabulkan pembatalan pasal pasal tersebut, maka secara otomatis isi dari pasal pasal tersebut tidak berlaku lagi, dan lembaga survei diperbolehkan untuk menyampaikan hasil perhitungan cepatnya pada hari ketika pilpres berlangsung.

This entry was posted on 00.23 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 Komentar